Bandung - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 90 Tahun 2019, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penyesuaian regulasi menyangkut perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban, restrukturisasi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah. Mentransformasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta perubahan rencana strategis perangkat daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam siaran pers diterima Tagar di Bandung, Jumat, 13 Maret 2020.
“Agar pembangunan terencana dengan baik, aturan tersebut harus diimplementasikan berlandaskan komitmen yang kuat dan kolaborasi inovatif dengan berbagai pihak,” ujar Setiawan.
Sehingga terwujud pemerintahan 3.0, dynamic government seperti yang sering diungkapkan Pak Gubernur.
Berkaitan perencanaan dan penganggaran tahun 2021, kata Setiawan, perlu sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2019 Tentang Informasi Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020- 2024.
“Sehingga terwujud pemerintahan 3.0, dynamic government seperti yang sering diungkapkan Pak Gubernur,” kata Setiawan.
Melalui standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase, akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai prinsip-prinsip good governance.
“Dengan adanya Permendagri No 90 Tahun 2019, Pemda diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik terkait perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah,” kata dia.
Selain itu, dengan adanya Permendagri No. 90 Tahun 2019 ini diharapkan kebijakan-kebijakan yang ada akan sinkron, meningkatakan pemahaman implementasi dari aturan ini terutama ihwal klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. []