Padang Pariaman - Seorang pencuri telepon genggam diringkus jajaran Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pemuda bernama Syahril, 22 tahun, ini diringkus setelah beraksi di Musala Istiqomah, Kampung Ladang Korong Pilubang, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, pada 9 Februari 2020.
Aksi tersangka ini masuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Syahril ditangkap tim gagak hitam Polres Padang Pariaman pada Jumat, 14 Februari 2020. Syahril diciduk polisi berdasarkan laporan pencurian yang masuk ke Polsek Batang Anai, tiga hari sebelum berhasil ditangkap.
"Kami amankan ketika tersangka sedang berada di depan kantor Wali Nagari Katapiang. Dia kami ciduk berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Batang Anai," kata ketua tim gagak hitam Polres Padang Pariaman, Aipda Hendri Haryono, Sabtu, 15 Februari 2020.
Kepada polisi, Syahril mengaku baru pertama kali beraksi maling di musala. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang kebenaran pengakuan tersebut.
"Kami dalami dulu. Siapa tau nanti ada masyarakat yang melaporkan kehilangan lagi," katanya.
Selain membekuk Syahril, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa tiga telepon genggam merek Vivo. Kemudian, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio yang diduga digunakan untuk beraksi.
"Aksi tersangka ini masuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami dalami dulu, apakah dia sering beraksi atau memang baru kali ini," tuturnya. []