TAGAR.id, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa hakim konstitusi tidak boleh diintervensi dalam perkara gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Kita serahkan kepada hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim. Biarkan saja dia melakukan penggalian-penggalian konstitusional, putusan apa yang paling tepat batas usia minimal maupun maksimal calon wakil presiden,” ujarnya, Senin, 25 September 2023.
Ditegaskan Mahfud, hakim konstitusi sudah mengetahui soal aturan dan kewenangannya. Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan perkara tersebut kepada hakim tanpa intervensi.
Menurutnya. MK adalah negative legislator yang berarti hanya berwenang membatalkan aturan yang jelas-jelas melanggar konstitusi.
"Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifanya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya," tegas Mahfud MD.
Menurutnya, batas usia capres-cawapres tidak ada pengaturannya dalam konstitusi. Ketika konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti tidak melanggar konstitusi.
Namun pengubahan batas usia tetap bisa dilakukan. Bukan oleh MK melainkan DPR. “Kalau mau diubah gimana? Bukan MK yang mengubah. Yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif. Nah, MK sudah tahu itu," kata dia.
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. Batasan usia minimal capres-cawapres ingin diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. (okz)