Palembang - Menanggapi revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fattah Palembang, menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Sumatra Selatan, Selasa 24 September 2019.
Sebelum turun ke jalan, para mahasiswa ini membawa spanduk dengan berbagai tulisan yang dipasang di dalam kampus mereka.
Di antara spanduk itu tertulis sebuah kalimat menggelitik,"Pak Rektor, Kami Izin Kuliah di Jalan". Ada juga yang bertuliskan "UIN RF Libur! Perkuliahan Dipindahkan ke DPRD".
Menurut Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Rudianto Widodo, pemasangan spanduk dengan berbagai tulisan tersebut sebagai bentuk meminta izin kepada rektorat UIN atas aksi yang mereka lakukan.
Hanya dua tuntutan yang kami serukan, kami menolak UU KPK dan RKUHP, karena tidak pro ke masyarakat
"Selain itu, spanduk juga merupakan seruan bagi mahasiswa UIN Palembang lainnya agar terketuk pintu hatinya dan mengikuti aksi," jelas Widodo, Selasa 24 September 2019.
Dia mengaku, pihak rektorat sebenarnya telah memberikan izin kepada mahasiswa turun ke jalan. "Rektor telah memberikan izin, kami pun diminta untuk tidak anarkis di dalam aksi," jelasnya.
Aksi mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan berkumpul di lapangan sepakbola kampus.
Kurang lebih dua ribuan mahasiswa ikut dalam aksi. Mereka bergerak menuju gedung DPRD Sumatera Selatan dengan berjalan kaki.
"Hanya dua tuntutan yang kami serukan, kami menolak UU KPK dan RKUHP, karena tidak pro ke masyarakat," tukas Widodo.[]