Padang - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumbar, Rabu, 4 Maret 2020. Mereka menolak rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
Buruh tidak memiliki nilai tawar, perusahaan akan semakin mudah memecat buruh atau pekerja tanpa kompensasi.
"RUU ini banyak kelemahan dan akan membawa dampak buruk. Menghilangkan hak-hak rakyat jika diberlakukan. Kami menyampaikan tuntutan agar DPR tidak mengesahkan RUU Omnibus Law," kata salah seorang orator demonstrasi Alkhori Rezki.
Dalam aksi itu, mahasiswa membeberkan beberapa kekhawatiran jika RUU Omnibus Law disahkan. Antara lain, akan menghilangkan aturan mengenai upah minimum, menghilangkan pesangon outsorching dan kontrak kerja bebas.
Selain itu, Omnibus Law juga ditenggarai akan membuka gerbang bagi masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang akan mengancam kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Hak-hak buruh juga akan terancam karena hilangnya sanksi pidana untuk perusahaan yang tidak memberikan hak buruh yang harusnya menjadi kewajibannya.
"Buruh tidak memiliki nilai tawar, perusahaan akan semakin mudah memecat buruh atau pekerja tanpa kompensasi yang layak sesuai hak yang seharusnya sehingga membuat kondisi kerja semakin buruk," ujarnya.
Menurut mahasiswa, Omnibus Law juga akan memicu krisis lingkungan hidup karena investasi. Sebab dalam RUU itu, ada wacana mengubah sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang semula wajib AMDAL menjadi peraturan berbasis risiko. Selain itu, RUU Omnibus Law juga akan mengancam kebebasan pers.
Sebagai representasi masyarakat Sumbar, mahasiswa mendesak DPRD Sumbar menyuarakan pembatalan RUU Omnibus Law ke DPR RI. Aksi mahasiswa ini berlangsung di luar halaman gedung DPRD. []