Makassar - Seorang mahasiswa di Makassar diamankan personel Tim Raimas Sabhara Polrestabes Makassar, lantaran kedapatan membawa 100 gram narkotika jenis ganja, Rabu 2 September 2020, sekitar pukul 18. 30 WITA.
FB, 23 tahun diciduk, saat pihak kepolisian melakukan patroli di kawasan Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan menemukan pemuda yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.
Kami mengamankan oknum mahasiswa yang membawa ganja sebanyak 100 gram.
Ketika diperiksa ditemukan satu paket ganja sebanyak 50 gram di saku celananya, lalu dilakukan pemeriksaan di kendaraannya kembali ditemukan 50 gram ganja sehingga FB digelandang ke kantor polisi.
"Kami mengamankan oknum mahasiswa yang membawa ganja sebanyak 100 gram yang ditemukan di saku celana dan di bagasi motornya," kata Kasat Sabhara Polrestabes Makassar, Kompol Wahyu Basuki saat ditemui.
Berdasarkan pengakuan FB, dirinya mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial. Ganja tersebut rencananya akan dipasarkan kembali.
"Pengakuan dia membeli ganja ini dari media online seharga Rp 800 ribu. Bisnisnya baru dijalankan selama satu bulan," ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan asal barang haram tersebut polisi menyerahkan pelaku ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
"Selanjutnya kami serahkan pelaku bersama barang bukti dua paket ganja berisi 100 gram ke Mapolrestabes Makassar," katanya. []