Mabes Polri Serius Bongkar Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo

Mabes Polri serius dalam menyelidiki kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Tagar.Polri)

TAGAR.id, Jakarta - Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Mabes Polri serius dalam menyelidiki kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

"Penyelidikan kasus ini dilakukan serius, tentu hasil temuan nanti akan diproses lebih lanjut apa pun hasil temuan tersebut. Makanya kita berharap kasus ini dilakukan secara transparan objektif dan akuntabel, bisa dipertanggung jawabkan," katanya, Rabu, 13 Juli 2022.

Ia menyatakan sudah membentuk tim terkait untuk mengusut kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam. Brigjen Ramadhan menyatakan tim khusus tersebut akan melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas.

"Tentu kita melibatkan Komnas HAM, artinya kita menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, " ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa tim tersebut akan bekerja secara transparan, objektif, dan akuntabel yang kemudian hasil kerja dari pada tim khusus ini nantinya akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada upaya-upaya penyelidikan yang telah dilakukan.

Brigjen Ramadhan juga membenarkan bahwa memang sudah dilakukan olah TKP tadi malam oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Benar Kabareskrim bersama anak buahnya tadi malam melakukan olah TKP, tapi hasilnya saya belum terima karena itu masih parsial-parsialnya" ujarnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Mabes Polri Selidiki Motif Baku Tembak Sesama Rekan Polri
Mabes Polri masih mendalami motif baku tembak sesama rekan Polri, antara Bharada E dan Brigadir J di Perumahan Dinas Polri
Polri Duga Keluarga Korban Lion Air JT-610 Dilobi Bos ACT Agar Diberi Kepercayaan Kelola Donasi dari Boeing
Mabes Polri mengatakan pihak keluarga korban Lion Air JT-610 diduga dilobi eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Polri Duga Donasi ACT Terindikasi untuk Aktivitas Terlarang
Polri menduga kuat lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan dana donasi tersebut untuk aktivitas terlarang.