TAGAR.id, Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan sejumlah artis yang telah menyerahkan barang atau uang yang diterima dari Doni Salmanan, tersangka afiliator dalam kasus penipuan berkedok aplikasi opsi biner Quotex.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, artis pertama yang telah mengembalikan pemberian dari Doni Salmanan adalah Atta Halilintar pada 17 Maret 2022. Ia mengembalikan tas mewah pria merek Christian Dior.
Kemudian, pada tanggal yang sama, Rizky Billar, kata Gatot, juga telah mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan senilai Rp 10 juta. Suami dari Listy Kejora itu mengembalikan uang tersebut berupa uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.
Berkas perkara DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap 1 pada hari ini, Senin 18 April 2022. Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli 10 orang.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2022, Reza Arap menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 950 juta. Selain itu, Jabar Quick Respons, yang merupakan kelompok atau paguyuban, lanjutnya, juga telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 750 juta dan Rp 300 juta.
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menurut Gatot juga telah menyita uang tunai dari Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar pada 25 Maret 2022.
- Baca Juga: Apes! Konten Kreator Alffy Rev Kena Sial Doni Salmanan, Ini Klarifikasinya
- Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka untuk Doni Salmanan
"Para tersangka lain yang diduga terkait DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif," ujar Gatot saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Gatot juga mengatakan berkas perkara Doni Salmanan pada hari ini telah diserahkan tim penyidik Dittipidsiber kepada Kejaksaan Agung. Penyidik menurutnya telah memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Berkas perkara DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap 1 pada hari ini, Senin 18 April 2022. Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli 10 orang," ujarnya.
- Baca Juga: Pengakuan Atta Halilintar Dapat Tas Mewah dari Doni Salmanan
- Baca Juga: Gigi Ruwanita: Sebelum Jadi Crazy Rich, Doni Salmanan Sempat Jadi Juru Parkir
Bagi orang-orang atau artis yang terseret kasus Doni Salmanan dan telah menyerahkan uang atau hadiah pemberian darinya, menurut Gatot, tidak akan lagi bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab mereka telah menyerahkan barang bukti tersebut.
"Yang sudah dikembalikan tentunya pertimbangannya tidak bisa dikenakan TPPU. Tapi kalau ada kaitan lainnya tentu akan didalami penyidik," kata Gatot. []