Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak gugatan perkara Kekayaan Intelektual merek dagang restoran Ayam Geprek Bensu yang dilayangkan presenter Ruben Onsu, atas restoran I Am Geprek Bensu sejak September 2018 lalu.
Selain menolak gugatan kedua Ruben yang tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, MA juga membatalkan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip Tagar dari laman resmi MA, pada Kamis, 11 Juni 2020.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan tersebut.
Diketahui, sengketa kepemilikan merek dagang restoran ayam antara Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono bermula sejak September 2018 lalu. Saat itu, suami dari Sarwendah itu melayangkan gugatan pertama ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat lantaran ada kemiripan nama.
Merasa tidak puas saat gugatan pertamanya ditolak, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan kedua pada 23 Agustus 2019, dengan menyeret kembali PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pihak tergugat.
Namun lagi-lagi, dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
Baca juga: Waketum DPR Minta Krisdayanti Bijak Bermedia Sosial
Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Hakim juga memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu". []