Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menebarkan fitnah dan berita bohong dengan menyebut Moeldoko bagi-bagi uang dan ponsel sebelum KLB di Deli Serdang.
Tuduhan itu diedarkan dalam rilis resmi kubu AHY, Jumat, 15 Oktober 2021 dan sudah dipublikasikan secara terbuka melalui media-media nasional.
"Terkait pemberitaan tersebut, perlu kami tegaskan bahwa Pak Moeldoko tidak pernah membagi-bagi uang dan ponsel sebelum KLB Deli Serdang dan tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan Pak Moeldoko membagi bagikan uang dan ponsel sebagaimana yang dituduhkan. Itu adalah karangan bebas, skenario sesat, yang dengan sengaja membuat fitnah dan berita bohong," ucap Rahmad dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Kami minta kubu AHY untuk segera mengklarifikasi pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia untuk tidak lagi menebarkan fitnah dan berita bohong.
Ia juga mengatakan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diselenggarakan oleh DPC, DPD dan kader-kader Partai Demokrat, bukan diselenggarakan oleh Moeldoko.
- Baca Juga: Partai Demokrat Terus Berkoalisi dengan Rakyat
- Baca Juga: Demokrat Waspadai Putar Balik Fakta Hukum Moeldoko Cs
"Pak Moeldoko bukan penyelenggara, dan bukan pula donatur KLB Deli Serdang. Pak Moeldoko hanya diminta oleh peserta KLB untuk jadi Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Rahmad.
Oleh sebab itu, lanjutny, kubu AHY telah memfitnah, telah menebarkan berita bohong dan telah mencemarkan nama baik seseorang yang bisa bermuara ke tindak pidana pencemaran nama baik.
- Baca Juga: Darmizal: Demokrat Kubu AHY Harus Jalankan Demokrasi Sehat, Jangan Membabi Buta!
- Baca Juga: Pengamat: Survei Partai Demokrat Melejit Berkat Moeldoko
"Kami minta kubu AHY untuk segera mengklarifikasi pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, untuk tidak lagi menebarkan fitnah dan berita bohong," ujar Rahmad.
"Kami sangat menghargai perbedaan pendapat, menghormati proses demokrasi dan hukum, tetapi tidak boleh menebar fitnah, menebar berita bohong atau menyerang pribadi. Itu adalah perbuatan tidak terpuji, tidak terdidik, dan itu adalah langkah mundur dalam berdemokrasi," ucapnya. []