Tapanuli Tengah - Meski lulus seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada tahun 2018, Eliza Imelda Hutapea, warga Kabupaten Tapanuli Utara, tak bisa menjadi seorang PNS.
Kelulusan gadis lulusan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, itu dibatalkan oleh Pemkab Tapanuli Tengah.
Eliza disebut tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemberkasan penetapan NIP CPNS oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Tengah.
"Saya adalah lulusan CPNS 2018 di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dibatalkan sepihak oleh BKD Tapanuli Tengah, tanpa memberikan surat pembatalan. Dan saya sudah melapor ke BKN tapi tidak ada tanggapan atau solusi. Kepada siapa lagi saya harus mengadu?" kata Eliza menuliskan kegundahan hatinya di akun Facebook miliknya.
Berawal dari tulisan status itu kemudian, Tagar mencoba mengkonfirmasi Eliza melalui telepon seluler, Selasa 5 November 2019.
Eliza menyebut, pembatalan kelulusan dirinya bermula saat akan pemberkasan pengurusan NIP, dia menerima panggilan dari BKD Tapanuli Tengah.
Saya lulus, ini surat Bupati Tapanuli Tengah yang menyatakan kelulusan itu 209 orang, nama saya di situ ada nomor 83
Pihak BKD menyatakan ijazah yang dia miliki sebagai Sarjana Pendidikan Kristen, Jurusan Pendidikan Musik Gereja, tidak sesuai dengan formasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) yang membutuhkan Sarjana Pendidikan Kesenian.
"Waktu itu kan pemberkasan, untuk pengurusan NIP, sudah lulus semuanya. Setelah beberapa minggu kemudian saya dihubungi BKD Tapanuli Tengah disuruh datang. Terus saya tanyakan, 'kenapa pak'. Saya bilang gitu. 'Ini jurusanmu ini ada tidak memenuhi syarat'. Ijazah, katanya tidak sesuai formasi dengan gelar ijazah itu," tutur Eliza.
Eliza menyebut, dia telah berupaya mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, tetapi belum menemukan solusi atas permasalahan yang dia alami.
"Saya berusaha mati-matian cari ongkos menjumpai BKN pusat. Saya bahkan menjual barang bekas biar ada ongkos. Tapi apa yang saya dapat? BKN gak ada solusi dan bahkan menyuruh saya pulang dan mengambil ujian CPNS lagi tahun ini," katanya.
Dia hingga kini masih menyimpan berkas kelulusan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tapanuli Tengah, membuktikan bahwa dari 209 orang CPNS yang dinyatakan lulus, namanya tercantum di nomor urutan 83.
"Yang membuktikan saya lulus ini surat Bupati Tapanuli Tengah yang menyatakan kelulusan itu 209 orang, nama saya di situ ada nomor 83, ada juga instruksi penyiapan berkas dan sudah dilakukan, sampai sekarang itu masih saya simpan," kata warga Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara itu.
Sementara itu, Kepala BKD Tapanuli Tengah Yetti Sembiring didampingi Kabag Humas Darwin Pasaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, mengatakan, Eliza Imelda Hutapea ternyata tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS karena ijazah terlampir Sarjana Pendidikan Kristen, Jurusan Pendidikan Musik Gereja.
Sedangkan formasi dari Kemenpan-RB bahwa kualifikasi pendidikan yang ditentukan adalah Sarjana Pendidikan Kesenian.
Disebutkan, Bupati Tapanuli Tengah telah berupaya melakukan permohonan perubahan kualifikasi pendidikan pada rincian penetapan kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah ke Menpan-RB.
Menpan-RB kemudian melalui suratnya menyebut bahwa Eliza Imelda Hutapea tidak dapat dipertimbangkan untuk proses penetapan NIP.[]