Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut pernyataan Staf Khusus Presiden untuk Papua, Lenis Kogoya terkait kondisi di Manokwari tidak tepat karena mengatasnamakan sebagai ketua lembaga adat Papua.
"Dia mewakili staf presiden. Dia kepala suku apa? Mewakili apa? Tidak ada," kata Lukas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
Pak Lenis tidak bisa terus mengklaim sebagai kepala suku, nggak bisa.
Pada Senin, 19 Agustus 2019, Lenis Kogoya memberikan pernyataan atas nama ketua lembaga adat Papua, kekecewaan seharusnya tak dilakukan dengan langkah kekerasan.
Lenis mengatakan dalam kondisi genting seperti konflik yang terjadi di Papua, kepala suku sangat penting peranannya. Ia mengaku telah menghubungi sejumlah kepala suku di Papua, agar mengarahkan warganya untuk tidak berbuat rusuh.
Senada dengan Lukas, Ketua DPRD Papua Yunus Wonda menjelaskan, Lenis tidak bisa mengklaim dirinya mewakili seluruh kepala suku. Pasalnya, di Papua ada banyak suku, dan semua memiliki kepala suku masing-masing.
"Pak Lenis tidak bisa terus mengklaim sebagai kepala suku, nggak bisa. Karena kepala suku di Papua bukan satu orang. Jadi kepala suku di sana ada banyak suku-suku yang punya kepala suku masing-masing," kata dia.
Bagi Yunus, kewenangan untuk menyampaikan kondisi Papua hanya di tangan Gubernur Papua, Majelis Rakyat Papua. Lenis harusnya bicara dalam kapasitasnya sebagai staf khusus presiden.
"Jadi Pak Lenis hanya bisa bicara kapasitas sebagai Staf Khusus Presiden. Gak bisa bicara sebagai kepala suku. Karena kalau kita bicara pemimpin, 'saya tokoh', enggak bisa. Tokoh enggak bisa diklaim. Persoalannya sejak kapan anda ditokohkan?" ujar Yunus.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden untuk Papua yang juga Ketua Masyarakat Adat Tanah Papua Lenis Kogoya menyesalkan massa yang melakukan pembakaran fasilitas umum akibat kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di wilayah Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin, 19 Agustus 2019.
"Pesan saya ke masyarakat Papua, menanggapi boleh saja menyampaikan aspirasi di muka umum itu di undang-undang bisa dilindungi. Tapi jangan sekali-sekali kita bakar fasilitas kantor, jangan membakar apalagi fasilitas umum berarti kan kita membakar rumah sendiri," ujar Lenis di sebuah Posko, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Senin, 19 Agustus 2019. []