TAGAR.id, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara polemik Formula E murni untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
Pihaknya merasa heran apabila penegakan tersebut dikaitkan kepada persoalan politik yang dianggapnya dapat menyudutkan kelompok-kelompok tertentu.
LSAK berpendapat gelaran Formula E tersebut cenderung dipaksakan sejak awal sehingga melahirkan polemik yang berkepanjangan hingga saat ini.
"Karena pelanggaran dan tidak transparan penyelenggaraan Formula E, maka perkara ini disidik KPK," ujar Ahmad Aron dalam keterangannya pada Kamis, 9 Maret 2023.
Dia menjelaskan, penyelenggaraan Formula E diduga terdapat unsur mens rea dan actus reus serta adanya unsur dugaan kerugian negara yang diperoleh KPK sehingga menjadi dasar pertimbangan alat bukti bagi lembaga antirasuah tersebut untuk menelusuri lebih intensif dan teliti.
"Meski kemudian banyak opini membelokkan fakta-fakta tersebut. Pembelokan opini tersebut justru yang jelas menjadi upaya politik untuk mempressure KPK menghentikan kasus ini," ujarnya.
"Kalau Ketua KPK sering bilang 'hukum harus ditegakkan meski besok langit akan runtuh, harusnya jangan tunggu langit runtuh untuk menegakan hukum. Tapi tegas saja, ketika dua alat bukti cukup, sekarang juga naikan jadi penyidikan," pungkasnya.[]