Lowongan Pamong Belajar dan Penilik dari Kemendikbud

Kemendikbud buka lowongan pamong belajar dan penilik untuk para PNS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(Foto:Tagar/Kompas)

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan peluang kepada para PNS untuk mendaftar pada jabatan Pamong Belajar dan Penilik.

Pendaftaran secara online untuk jabatan fungsional dan penilik akan dibuka oleh Kemendikbud mulai tanggal 12-16 Oktober 2020 dan untuk dapat diterima peserta harus mengikuti uji kompetensi yang akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020. Lalu, untuk pengumuman kelulusan dari uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020.

Semua proses dilakukan secara daring. Untuk melakukan pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui jabfung.kemdikbud.go.id.

Untuk posisi pamong belajar akan dibutuhkan sebanyak 13.090 orang dan ditempatkan di sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di tiap kabupaten ataupun kota.

“Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di setiap Kabupaten/Kota. Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar,” ucap Santi Ambarrukmi selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidik Usia Dini (PAUD) pada keterangan tertulis, Sabtu 10 Oktober 2020.

Jabatan fungsional pamong belajar mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, juga melakukan kajian program, serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat atau daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Sedangkan untuk posisi jabatan fungsional penilik memerlukan sebanyak 19.623 orang. Maka diperkirakan ada 3-12 orang ditiap kecamatan. “Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang,” jelasnya.

Sementara itu penilik merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tangggung jawab, serta wewenang untuk melakukan kegiatan mutu.

“Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak program PAUD, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI),” jelas Santi.

Para PNS yang berminat untuk mendaftarkan diri, tidak dibatasi hanya dari lulusan sarjana pendidikan. Meski begitu, PNS tersebut harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.

Baca juga:

“Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik,” jelas Santi.

Berikut syarat untuk melakukan pendaftaran pamong belajar:

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.

2. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.

3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.

4. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.

5. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.

6. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama dua tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.

7. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir yang asli.

8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.

9. Pas Foto ukuran 3x4.

10. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah. []

Berita terkait
Kemendikbud Pastikan Subsidi Pulsa untuk Optimalkan PJJ
Kemendikbud telah meluncurkan subsidi kuota internet untuk mendukung metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi ini.
Kemendikbud Gelar Webinar Penyaluran Dana BOP Tahap II 2020
Kemendikbud menggelar Webinar persiapan penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) tahap II tahun 2020. Catat hari dan jamnya.
Kuota Internet Kemendikbud, im3 Promosi di Tangerang
Im3 Ooreedoo mendukung program subsidi kuota internet gratis dari Kemendikbud yang berlangsung selama empat bulan.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban