Jakarta - Liputan6.com resmi melaporkan kejahatan digital terhadap jurnalisnya ke kepolisian. Pelaporan telah disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 21 September 2020.
Dalam pembuatan laporan itu, Liputan6.com didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Laporan tersebut pun telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis
Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan setelah pihaknya mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar HAM. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri, dan anak yang masih balita," kata Irna dalam keterangannya, Senin, 21 September 2020.
Serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif dilancarkan terkait karya jurnalistik korban. Artikel 'cek fakta' karya jurnalistik tersebut dipublikasikan pada 10 September 2020.
Sehari kemudian, pelaku melancarkan serangan dengan mempublikasikan data-data pribadi korban di sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram dan Telegram. Foto pribadi Jurnalis Liputan6.com diambil tanpa izin, diubah menjadi animasi, untuk mendeskreditkan korban.
"Pada 13 September 2020, pelaku juga mengambil tanpa izin karya jurnalistik pewarta foto Liputan6.com, mengubahnya untuk melancarkan serangan pada korban dan pada institusi media serta para jurnalis secara keseluruhan," tuturnya.
Sementara, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, pelaporan ke polisi tersebut juga telah menyertakan sejumlah barang bukti.
"Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com," kata Ade Wahyudin di Polda Metro Jaya, Senin 21 September 2020.
"Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis," ucap Ade.
Ade pun berharap jurnalis lain yang mendapat serangan serupa, baik doxing maupun perubahan dokumen elektronik untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak aparat penegak hukum. Hal demikian agar pelaku mendapatkan efek jera.
- Baca juga: Menafsirkan Jurnalisme Fakta dan Makna Jakob Oetama
- Baca juga: Demo Jurnalis Siantar Tuntut Hefriansyah Minta Maaf
"Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers," ujar Ade. []