Lima Tersangka Dalam Kasus Jembatan di Jeneponto

Lima orang dari Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka pembangunan jembatan Bosalia di Kabupaten Jeneponto
Proyek pembangunan jembatan Bosalia di Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (Foto: Tagar/Ardiansyah)

Jeneponto - Sedikitnya lima orang jajaran  Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto  di tetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polres Jeneponto dalam  kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia di Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Mereka masing-masing berinisial AMS,  AA,  RM,  AS, dan MTT.

"Dalam kasus ini mereka memiliki perang masing-masing, yakni AMS sebagai pengguna anggaran, AA sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan, RM sebagai pejabat pembuat komitmen, AS sebagai bendahara pengeluaran, dan MTT selaku pelaksana tugas," Kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul

Dia mengatakan dari kelima yang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Jeneponto.

"Mereka ditersangkakan karena proyek pembangunan jembatan Bosalia yang mengunakan anggaran APBN tahun 2016 sekitar Rp 4 miliar hingga saat ini belum selesai. Sehingga  merugikan negara sekitar Rp 600 juta," Kata Syahrul diruanganya, Rabu 21 Agustus 2019.

Syahrul menambahkan penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara di Polda Sulsel setelah dilakukan  pemeriksaan dan pengeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto, Sulsel beberapa hari  lalu. Dan berhasil mengamankan sedikit 1 koper berisi dokumen.

"Walaupun demikian para tersangka belum dilakukan penahanan, namun akan dilakukan pemanggilan secepatnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya

Sementara untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, para tersangka dipersangkakan pasal 1 ayat 2  Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, dan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi jo pasal 55 ayat 1 KHUP. []

Berita terkait
Mantan Kadis PU Jeneponto Ditetapkan Tersangka Korupsi
Mantan kadis PU yang juga Caleg Terpilih Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jembatan Bosalia sebesar RP 4 Miliar.
Ibu Bhayangkari dan Persit Jeneponto Bersih Pantai
Puluhan ibu bayangkari dan persit asal jeneponto melakukan aksi bersih-bersih sampah di pesisir pantai Malako Jeneponto.
Ini Sosok Polisi di Jeneponto yang Maju Jadi Cakades
Sosok Polisi di Jeneponto yang mengundurkan diri dari Polisi demi maju mencalonkan diri sebagai Kepala desa.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.