Solok - Kedapatan sedang bermain judi koa atau kartu ceki di sebuah warung, lima orang warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diringkus polisi. Mereka pun digelandang ke Mapolres Solok di Arosuka.
Ada laporan perjudian di kawasan Pasar Surian di Kecamatan Pantai Cermin, lalu kami selidiki lebih lanjut.
Lima orang ini merupakan warga Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Mereka diciduk pada Senin, 12 Oktober 2020. Masing-masing berinisial, RP, 37 tahun, GS, 51 tahun, ER, 46 tahun, DV, 62 tahun, dan IY, 46 tahun.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 640.000, 1 set kartu koa, dan 1 lembar kertas karton sebagai alas meja.
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Deni Akhmad Hamdani mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas perjudian itu.
"Ada laporan perjudian di kawasan Pasar Surian di Kecamatan Pantai Cermin, lalu kami selidiki lebih lanjut," katanya, Selasa, 13 Oktober 2020.
Setelah diseluri pada malam hari, petugas ternyata mendapati langsung aktivitas tersebut. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan. "Kami tangkap, kami bawa ke Polres untuk proses lebih lanjut," katanya. []