Jakarta - Mendekati libur Natal dan Tahun Baru, lonjakan kegiatan masyarakat yang pergi dari dan ke luar kota untuk mudik atau rekreasi tentu terjadi setiap tahun.
Mengingat kehadiran Covid-19 masih ada disekitar masyarakat, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan syarat untuk masyarakat yang hendak bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM) yang bisa didapatkan melalui ketua RT masing-masing.
Memperingati kegiatan libur panjang, atas instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021, Polisi Republik Indonesia akan menggelar operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.
- Baca Juga: Elsam Dorong Investigasi Dugaan Kebocoran Data Polri
- Baca Juga: Polisi Sita Rp 217 Miliar Sindikat Pinjaman Online Ilegal
"Ada pos sebagai checkpoint, nah di sana nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," ucap Dedi.
Pengecekan SKM nantinya akan dilakukan oleh aparat kepolisian di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah.
- Baca Juga: Rencana 57 Eks Pegawai KPK Masuk Polri Batal! Ini Alasannya
- Baca Juga: Gelapkan Macebook Senilai Rp 67 Juta, Oknum Ojol Diciduk Polisi
Lebih lanjut, langkah dan kebijakan ini dibuat untuk menghindari lonjakan yang terlalu tinggi dan menekan angka covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakan jumlah massa dalam jumlah banyak selama libur natal dan tahun baru.
(Fasya Aldiza Mutasyifa)