Letkol Lizardo Gumay Dicopot Jabatan Dandim Makassar Usai Terciduk Selingkuh dengan Istri Dokter

Letkol Inf Lizardo Gumay, mantan Komandan Kodim 1408/Makassar, dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan.
Letkol Inf Lizardo Gumay, mantan Komandan Kodim 1408/Makassar. (Foto: Tagar/Instagram/@kodim0303bkls)

Perwira menengah TNI AD, Letkol Inf Lizardo Gumay, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Kodim 1408/Makassar, kini tengah menghadapi nasib yang suram. Ia terciduk selingkuh dengan istri seorang dokter, sebuah insiden yang mengejutkan publik dan mengakibatkan berbagai konsekuensi serius dalam karirnya.

Tidak hanya dicopot dari jabatannya, Letkol Lizardo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, yang menyatakan bahwa mantan Dandim 1408/Makassar tersebut sedang diperiksa terkait dugaan perselingkuhan.

Kapendam XIV/Hasanuddin menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit akan diproses sesuai dengan aturan. "Ya, kalau dilimpahkan pasti tersangka," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa Letkol Lizardo dicopot dari jabatannya untuk memudahkan proses pemeriksaan, dan bukan sebagai serah terima jabatan biasa.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Letkol Lizardo tidak ditahan. Ia masih menjalankan tugas pada jabatan baru sebagai Staf Khusus Pangdam XIV/Hasanuddin. "Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Otmil IV-17 Makassar pada awal pekan ini," tambah Kapendam.

Kasus ini menunjukkan bahwa TNI AD tetap tegas dalam menegakkan disiplin dan etika prajuritnya, meskipun terkait dengan perwira menengah sekalipun. Publik kini menanti hasil lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Berita terkait
Meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum di Korem 011/LW Aceh
Danrem 011/LW minta Dansat tingkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum prajurit dan persit cegah dan meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan