Disiplin militer merujuk pada aturan, norma, dan etika yang harus dipatuhi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Disiplin ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perilaku pribadi, ketaatan pada perintah, hingga penegakan hukum militer. Kasus perselingkuhan yang melibatkan Letkol Inf Lizardo Gumay, mantan Komandan Kodim 1408/Makassar, menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin militer akan ditangani dengan tegas, terlepas dari jabatan atau pangkat yang dimiliki.