Lecehkan Profesi Wartawan, Kapolres Waykanan Dituntut Copot

Dinilai telah melecehkan profesi wartawan di Lampung, Kapolres Waykanan AKBP Asrul Budi Kurniawan dituntut puluhan wartawan untuk dicopot dari jabatannya.
Ikatan Wartawan Online (IWO) bersama puluhan wartawan se-Kabupaten Mimika, Papua, mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera mencopot Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan setelah menghina profesi wartawan dan masyarakat Lampung. (Foto: Ist)

Bandarlampung, (Tagar 30/8/2017) – Dinilai telah melecehkan profesi wartawan di Lampung, Kapolres Waykanan AKBP Asrul Budi Kurniawan dituntut puluhan wartawan untuk dicopot dari jabatannya.

Terkait tuntutan tersebut, puluhan wartawan dari berbagai organisasi menggelar aksi di Tugu Adipura pada Rabu (30/8) pukul 11.00 WIB. Dalam aksinya, para jurnalis menggunakan karton dengan tulisan “Pewarta Bukan Pembawa Petaka”, “Melarang Jurnalis Meliput Melanggar UU Pers Pidana 2 Tahun Denda Rp 500 Ribu”.

Dalam aksi ini pun, para jurnalis meminta Polda Lampung agar tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus ini.

Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan mengatakan, Polda Lampung jangan tebang pilih dalam kasus ini dan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan harus dicopot dari jabatannya.

"Pelarangan dalam peliputan truk batubara melintas merupakan melanggar UU, ini sudah melanggar pidana, kami meminta agar diproses," kata dia.

Ia mengatakan, jurnalis adalah pembawa berita bukan pembawa petaka, tugas jurnalis pun dilindungi oleh UU.

Hal senada dikatakan Ketua IJTI Pengda Lampung Aris Susanto. Ia mengatakan bahwa arogansi AKBP Budi Asrul Kurniawan telah mencederai kebebasan pers, dan berencana akan mengkirimanilasi jurnalis yang telah menjadi korbannya.

"Kami meminta Polda Lampung untuk mengusut tunta kasus penghinaan terhadap media massa dan jurnalis di Kabupaten Waykanan," kata dia.

Ia mengatakan, mengecam keras tindakan Kapolres dan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memberikan tindakan tegas dengan mencopot AKBP Budi Asrul Kurniawan dari jabatannya.

Ia melanjutkan, IJTI Pengda Lampung siap melakukan advokasi terhadap dua orang jurnalis yang diduga akan menjadi korban kriminalisasi dan siap menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, Kapolres Waykanan AKBP Asrul Budi Kurniawan telah melarang tugas jurnalis dan berkata kasar yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik. Hal ini pun terjadi pada dua orang jurnalis Dian Firasta dan Dedi Ternando saat meliput pelarangan mobil batubara di Kabupaten Waykanan. (yps/ant)

Berita terkait