Jakarta – Dorongan pemerintah terhadap kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta upaya minimalisir sengketa dan konflik pertanahan terus dilakukan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program pendaftaran tanah.
Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar dan bersertifikat pada tahun 2024. Meskipun pada pelaksanaan pendaftaran tanah di beberapa daerah termasuk di Kota Bandar Lampung masih terdapat kendala, Kementerian ATR/BPN selalu berupaya untuk mengatasinya.
Seperti yang diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, penyelesaian sertifikasi bidang tanah di Kota Bandar Lampung pada tahun 2017-2020 masih menyisakan pekerjaan rumah. Sedikitnya terdapat 3,7 persen dari 34.000 bidang tanah belum disertifikasi. Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 2.000 bidang tanah sudah selesai dikerjakan dan disertifikasi.
Saat ini sedang diinventarisasi melalui kelompok masyarakat untuk tahu masalahnya dan nanti setelah tahu masalahnya maka akan dicarikan solusinya.
"Ada juga yang tinggal diselesaikan dalam waktu dekat ini dan kita tinggal cetak surat ukur," kata Sunraizal saat melakukan Konferensi Pers di ruang Bakau Heni Swiss-Belhotel, Kota Bandar Lampung belum lama ini.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan PLN Maksimalkan Sertifikasi Aset BUMN
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Raih Indeks Kepatuhan Kategori Tinggi
Hingga saat ini, beberapa berkas pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung masih perlu dilengkapi. Menurut Sunraizal, tercatat sebanyak 1.260 bidang tanah di Bandar Lampung belum tersertipikasi.
"Diharapkan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan hal tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani menyampaikan bahwa saat ini pihaknya mempercepat proses sertifikasi tersebut.
"Saat ini sedang diinventarisasi melalui kelompok masyarakat untuk tahu masalahnya dan nanti setelah tahu masalahnya maka akan dicarikan solusinya," kata Djudjuk Tri Handayani.
- Baca Juga: Wamen ATR/BPN Serahkan 11.780 Sertifikat Tanah pada Masyarakat Kabupaten Kapuas
- Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Pembayaran Ganti Kerugian Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sesi I Sesuai Prosedur
Lebih lanjut, Djudjuk Tri Handayani mengatakan untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia akan memanggil para pihak yang berkewajiban untuk melakukan tanda tangan sertipikat. Terkait hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung meminta waktu untuk menyelesaikan permasalahan dalam proses sertifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih. []