Oleh: Dinakara Dermawati Butar Butar, Direktur LBH BaraJP
Reformasi 1998 yang memakan banyak korban jiwa dan ratusan wanita diperkosa, adalah tonggak sejarah yang mengakhiri kekuasaan Orde Baru, dengan membatasi masa jabatan Presiden RI dari “seumur hidup” menjadi dua periode. Pasal 7 UUD 1945 sudah diamandemen, sehingga masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi hanya dua kali.
Setelah 25 tahun kekuatan rakyat menumbangkan Orde Baru, kini kita hidup dalam atmosfir demokrasi yang sehat. Tak ada lagi ketakutan, tak ada lagi kekhawatiran akan ditangkap oleh pasukan khusus, lalu diculik dan kemudian hilang tidak berbekas. Kita sudah nyaman di alam demokrasi di mana kekuasaan dibatasi, mencegah power tents to corrup (kekuasaan cenderung korup).
Jangan membuat Jokowi menjadi tumbal mendobrak/melawan reformasi, sebab rakyat pasti akan menolak.
Selama 33 tahun dalam cengkeraman kekuasaan Orde Baru, kemudian berkat reformasi kita sudah 25 tahun di alam kekuasaan yang dibatasi, maka upaya sekelompok orang yang ingin membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode, bisa menjerumuskan Jokowi. Ini berbahaya bagi demokrasi, mencemari perjuangan 1998.
Jangan membuat Jokowi menjadi tumbal mendobrak/melawan reformasi, sebab rakyat pasti akan menolak. Hasil survei sudah membuktikan bahwa rakyat tidak setuju tiga periode. Upaya sekelompok elit untuk membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode, niscaya akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, yang pada akhirnya hanya mengorbankan rakyat kecil. Maka jangan korbankan Jokowi.
Mayoritas para pelaku sejarah reformasi 1998 masih hidup. Aktivis kampus pada saat itu, sebagian besar masih menjadi aktivis di berbagai bidang, termasuk menjadi tokoh di partai-partai politik. Apabila hal-hal yang berkaitan dengan esensi perjuangan 1998 dirusak, mereka akan bereaksi dengan cepat. Pembatasan kekuasaan adalah esensi perjuangan 1998, jadi masalah ini adalah sesuatu yang sangat peka.
Rakyat hanya mempunyai harapan. Jika mengusik ketenangan demokrasi rakyat dengan memperpanjang masa jabatan presiden, rakyat bisa kecewa. Jika rakyat banyak sampai kecewa, catatan hitam dalam sejarah akan membekas. Maka ide tiga periode masa jabatan presiden hendaknya segera dihentikan, dan seluruh komponen pendukung Jokowi hendaknya berperan aktif dalam mengawal soft landing Presiden Jokowi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan perubahan (BaraJP) sebagai lembaga yang mandiri, mengecam siapa pun yang melontarkan gagasan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Nanti setelah tiga periode, akan minta menjadi empat periode, lima periode, enam periode, hingga menjadi seumur hidup seperti Orde baru.
Sebagai pendukung Jokowi, LBH BaraJP mengimbau semua pihak untuk bersama-sama mengawal Jokowi agar menyelesaikan masa pemerintahan hingga Oktober 2024 dengan mulus. Tingkat kepuasan masyarakat sekarang ini yang mencapai hingga level 80%, jangan sampai tercemari oleh upaya-upaya yang bertentangan dengan kehendak rakyat banyak. []