Kulon Progo - Underpass terpanjang di Indonesia yang berada di bawah Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo resmi beroperasi Jumat 24 Januari 2020. Keberadaannya menarik perhatian masyarakat, seperti obyek wisata dadakan.
Sejumlah orang tampak berkumpul di sisi luar underpass YIA, pada Sabtu-Minggu 25-26 Januari 2020. Warga terlihat duduk-duduk di sana, sebagian ada juga berselfie ria dengan latar terowongan bawah tanah itu. Padahal aktivitas warga di sana membahayakan.
Pengelola Underpass YIA sudah melakukan pemasangan sejumlah rambu larangan berhenti di sejumlah titik, seperti di sepanjang jalur underpass, area pemberhentian darurat dan kedua sisi luar underpass. Aturan lain yang juga diberlakukan, seperti kecepatan maksimal 40 Kilometer per jam.
Sayangnya, aturan tersebut masih dilanggar, utamanya aturan dilarang berhenti di dalam underpass. Warga yang berkendara melintas underpass tersebut, banyak yang berhenti di sekitar emergency exit sekedar untuk berfoto. Hal yang paling memprihatinkan, lokasi tersebut juga dijadikan sejumlah anak muda untuk nongkrong.
Kepala Bidang lalu Lintas Dinas Perhubungan Kulon Progo, Hera Suwanto mengatakan underpass YIA merupakan jalan provinsi sehingga kewenangan berada di bawah Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta. "Dari informasi saya peroleh jajaran, Dinas Perhubungan DIY menyatakan akan melakukan patroli secara periodik di underpass tersebut," ucapnya, Minggu 26 Januari 2020.
Dinas Perhubungan DIY diharapkan bisa menjadwalkan patroli, baik waktu siang atau malam. Hal ini agar tidak ada kerumunan kendaraan di dalam underpass.
Hera menjelaskan, sebenarnya sudah ada rambu larangan berhenti dan parkir kendaraan di dalam underpass. Jika masyarakat melanggar, hal ini akan sangat membahayakan karena akan mempersempit badan jalan.
"Dinas Perhubungan DIY diharapkan bisa menjadwalkan patroli, baik waktu siang atau malam. Hal ini agar tidak ada kerumunan kendaraan di dalam underpass," ujar Hera.
Petugas keamanan Underpass YIA, Rofi mengatakan, pihak keamanan underpass tidak melarang masyarakat untuk mengambil gambar di underpass tersebut.
Namun, mereka harus tetap mentaati aturan, yaitu tidak diperkenankan beraktivitas di zona larangan, seperti di sepanjang ruas jalan underpass atau titik-titik tertentu yang terpasang rambu larangan berhenti. "Jika ada yang melanggar, akan langsung diingatkan demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lain," katanya.
Rofi menuturkan Underpass YIA langsung ramai dikunjungi masyarakat, sejak dibuka pada Jumat lalu. Jika dibandingkan Minggu 26 Januari 2020, masih ramai Sabtu, yakni saat libur Imlek sekaligus libur akhir pekan. "Lebih ramai kemarin (Sabtu), sejak pagi hingga sore, banyak yang bersepedaan dan kemudian foto-foto," ucapnya. []
Baca Juga:
- Underpass di Kulon Progo Tergenang Jadi Kolam Renang
- Kapan Underpass Kentungan Yogyakarta Beroperasi?
- Kapan Underpass Terpanjang di Indonesia Diresmikan?