Laporkan Sohibul Iman, Fahri Hamzah Tak Mau Seret Orang Lain

Laporkan Sohibul Iman, Fahri Hamzah tak mau seret orang lain. “Saya menduga ada upaya dari terlapor (Sohibul Iman) untuk memutar ini ke belakang,” kata Fahri.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. (Foto: Tagar/Rona Margareth)

Jakarta, (Tagar 2/5/2018) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk ketiga kalinya memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Rabu (2/5). Fahri tiba sekitar pukul 10.00 WIB didampingi oleh Kuasa Hukum Mujahid.

"Saya cuman mau konfirmasi aja bahwa saya enggak mau kasus ini ke mana-mana. Videonya udah ada, satu itu sudah cukup, video itu saya anggap menyerang pribadi saya memfitnah saya," kata Fahri Hamzah di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (2/5).

Dia mengatakan, dirinya tidak mau kasus tersebut melenceng ke mana-mana. Tetapi dia ingin fokuskan kasus tersebut dengan alat-alat bukti yang telah diberikan kepada penyidik yaitu video rekaman yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta.

"Cuman lagi-lagi ini saya menduga ada upaya dari terlapor (Sohibul Iman) untuk memutar ini ke belakang. Yang saya akan sampaikan ke penyidik adalah saya hanya membatasi alat buktinya itu pada rekaman omongan dia (Sohibul Iman) di depan publik itu aja," ucap dia.

Memang dia menduga terlapor Sohibul Iman (Presiden PKS) ingin menyeret-nyeret pihak lain. Padahal hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang dilaporkan Fahri ke polisi, yakni dalam pelaporan yang dibuatnya tersebut ditujukan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.

"Saya rasa dia (Sohibul) berkeinginan untuk menarik kasus ini kebelakang yang melibatkan Ketua Majelis Syuro dan percapakan saya dengan beliau, padahal saya bilang itu kan peristiwa yang lain ya dan saya nggak mau tarik jauh, tetapi rupanya mungkin terlapor justru ingin itu," ujarnya.

Namun dia menegaskan kasus pelaporan yang telah dilayangkannya ke polisi tidak perlu menyeret orang lain.

"Saya tetap berusaha mengatakan kepada penyidik bahwa tidak perlu kita menyeret orang lain. Saya cuman melaporkan saudara Sohibul Iman, tetapi kalau saudara Sohibul Iman ingin membuat pembuktian lain ya silakan aja di ruang sidang jangan sekarang," tegasnya.

Dari pantauan Tagar hingga saat ini Fahri Hamzah masih berada di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (ron)

Berita terkait