Laporan Palsu Sang Marbot Mengantarnya ke Penjara

Tersangka juga memaparkan bahwa, sangat membutuhkan uang untuk memenuhi keinginan anaknya membeli mesin potong rumput, buat sang anak bekerja.
Laporan Palsu Marbot. Dalam keterangannya, pelaku mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi, sehingga timbulah pikiran tersebut untuk dapat simpati warga dan memberikan bantuan terhadap dirinya. Ulahnya itu membawa petaka. Polisi akan terus memproses kasus tersebut ke ranah hukum, atas tindak pelaporan palsu, tersangka dikenakan pasal 242 Ayat (1), (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Rian)

Bandung (Tagar 1/3/2018) - Yuyun Ruhiyana seorang marbot (pengurus masjid) di Masjid Istiqomah Pameungpeuk, Garut, terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum, karena telah memberikan laporan palsu atas penganiayaan dirinya oleh lima orang tidak di kenal.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, laporan palsu yang dibuat marbot tersebut telah meresahkan masyarakat.

"Ada seorang yang mengaku telah di aniaya oleh 5 orang, padahal ini dilakukan sendiri, dan hal ini telah meresahkan masyarakat dan akan kami proses, pelaku merupakan seorang marbot," jelas Agung, Kamis (1/3).

Dalam keterangannya, pelaku mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi, sehingga timbulah pikiran tersebut untuk dapat simpati warga dan memberikan bantuan terhadap dirinya.

"Yang terjadi itu hanya rekayasa saya, karena saya banyak kebutuhan keluarga, saya bingung, mau minjam ke siapa dan siapa yang mempercayai saya, maka timbul pikiran kotor saya saat tengah malam, untuk melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang, itu murni perbuatan rekayasa saya," jelas tersangka kepada media di Mapolda Jawa Barat.

Tersangka juga memaparkan bahwa, sangat membutuhkan uang untuk memenuhi keinginan anaknya membeli mesin potong rumput, buat sang anak bekerja. Hal itu tak bisa ia realisasikan karena penghasilan seorang marbot sangatlah minim, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun dirinya mengaku tak cukup.

"125 ribu perbulan gaji saya sebagai marbot, mungkin bapak ibu fikir pasti tidak akan cukup, juga kan," ceritanya.

Ulahnya itu membawa petaka. Polisi akan terus memproses kasus tersebut ke ranah hukum, atas tindak pelaporan palsu, tersangka dikenakan pasal 242 Ayat (1), (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Meski demikian, Kapolda Jawa Barat menjanjikan bantuan kepada keluarga tersangka. "Proses hukum akan kita teruskan, meski demikian kita juga akan berikan bantuan kepada keluarganya," tegas Agung. (rian)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.