Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menegaskan laporannya soal video wawancara musikus Anji dengan Hadi Pranoto terkait informasi obat Covid-19 masih akan terus berlanjut di Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, panggilan terhadap Anji dan Hadi akan dilakukan Humas Polda Metro Jaya secara bergantian.
Proses hukumnya tidak tergantung laporan, karena menyangkut kepentingan umum bukan masalah pribadi
"Senin (10 Agustus 2020) besok ini Anji resmi dipanggil. Keterangan Kabid Humas Polri, setelah itu Hadi Pranoto. kita tahu keduanya terlapor," katanya dihubungi Tagar, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Muannas mengatakan, aparat penegak hukum menilai kasus yang dilaporkannya memenuhi tindak pidana terkait berita bohong atau hoaks.
"Polisi menilai kasus ini sesuai hasil gelar perkara dinilai memenuhi unsur pidana dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong," ujarnya.
Dia berpendapat, laporan yang disampaikannya ke Polda Metro Jaya kemungkinan bisa dicabut. Namun, ia meminta Anji dan Hadi menayangkan video permohonan maaf ke masyarakat Indonesia melalui kanal YouTube.
"Yang penting mereka semua mengakui kesalahan secara terbuka kepada publik, disampaikan melakukan kanal YouTube yang sama soal klaim yang tidak berdasar itu. Sejauh ini kan masih Anji saja, sebaliknya Hadi Pranoto malah melaporkan balik saya," kata dia.
Kendati memberi sinyal akan mencabut laporan tersebut, Muannas menjelaskan bahwa hukuman yang akan diterima Anji dan Hadi bukan karena adanya laporan.
"Mungkin saja, tapi perlu saya beri tahu bahwa laporan itu bukan delik aduan, proses hukumnya tidak tergantung laporan, karena menyangkut kepentingan umum bukan masalah pribadi," ucapnya.
"Hanya kalau mereka menunjukkan itikad baik itu, minta maaf dan mencabut laporan terhadap saya mestinya saya juga berkenan mencabut laporan," kata Muannas menambahkan.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berpandangan, kasus ini akan selesai jika dilakukan dengan sebanding, yakni meminta maaf melalui kanal YouTube dan mencabut laporan atas dirinya.
- Baca juga: Pernyataan Anji dan Hadi Pranoto Penuhi Unsur Pidana
- Baca juga: TKI Siantar Diancam Hukuman Mati, DPR Minta Jokowi Peka
"Yang pas begitu. Cabut laporan mereka kemudian akui semua kesalahan dan minta maaf kepada publik soal klaim mereka yang menyesatkan itu melalui kanal YouTube yang sama baik Hadi Pranoto dan Anji," ucap Muannas Alaidid.[]