Jakarta, (Tagar 6/6/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas membahas revisi Undang-Undang KUHP (RKUHP).
“Oh ya harus (hadir) lah,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).
Kendati demikian, menurut Laode, hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan pembahasan RKUHP tersebut.
“Ya ya kita menunggu lah undangan ini, tapi belum mendapatkan,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berencana mengundang KPK ke DPR, guna membahas RKUHP.
Pria yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan hal tersebut dilakukan buat menyerap aspirasi masyarakat, terkait polemik RKUHP, sebelum disahkan oleh DPR pada 17 Agustus mendatang.
Meski begitu, Bamsoet enggan mengatakan kapan hal itu akan dilakukan. Ia hanya menyatakan menyambut baik kritik dan masukan dari masyarakat terhadap pembahasan RKUHP. Baginya, semakin banyak aspirasi atau masukan kepada DPR soal RKUHP maka hasilnya akan semakin baik. (sas)