Laode M Syarif: Belum Dapat Undangan DPR, KPK Pasti Hadiri Pembahasan RKUHP

Laode M Syarif: belum dapat undangan DPR, KPK pasti hadiri pembahasan RKUHP. “Oh ya harus (hadir) lah. Ya ya kita menunggu lah undangan ini, tapi belum mendapatkan,” kata Laode M Syarif.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers tentang tanggapan KPK terhadap RKUHP di gedung KPK, Kamis (30/5/2018). KPK khawatir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Agustus 2018 mendatang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, karena masih terdapat sejumlah pasal mengenai tindak pidana korupsi yang tercantum dalam revisi KUHP tersebut. (Foto: Ant/Aprillio Akbar)

Jakarta, (Tagar 6/6/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas membahas revisi Undang-Undang KUHP (RKUHP).

“Oh ya harus (hadir) lah,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).

Kendati demikian, menurut Laode, hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan pembahasan RKUHP tersebut.

“Ya ya kita menunggu lah undangan ini, tapi belum mendapatkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berencana mengundang KPK ke DPR, guna membahas RKUHP.

Pria yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan hal tersebut dilakukan buat menyerap aspirasi masyarakat, terkait polemik RKUHP, sebelum disahkan oleh DPR pada 17 Agustus mendatang.

Meski begitu, Bamsoet enggan mengatakan kapan hal itu akan dilakukan. Ia hanya menyatakan menyambut baik kritik dan masukan dari masyarakat terhadap pembahasan RKUHP. Baginya, semakin banyak aspirasi atau masukan kepada DPR soal RKUHP maka hasilnya akan semakin baik. (sas)

Berita terkait