Mulai 1 Februari 2025, penjualan Elpiji 3 Kg tidak lagi dilakukan oleh pengecer, melainkan oleh pangkalan resmi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat dan menghindari distribusi yang tidak tepat sasaran. Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, diharapkan rantai distribusi akan lebih efisien dan tepat sasaran.
Perubahan skema pendistribusian ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran. "Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari," jelas Yuliot. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, mulai 1 Februari 2025, agar pengecer bisa beralih menjadi pangkalan resmi. Langkah ini diharapkan dapat memperpendek mata rantai distribusi dan memastikan bahwa Elpiji 3 Kg tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg resmi Pertamina, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi. Dengan NIB, pengecer dapat resmi menjadi pangkalan dan berpartisipasi dalam distribusi Elpiji 3 Kg yang lebih teratur dan efisien.
Langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg melalui OSS adalah sebagai berikut: Pertama, buat akun OSS dengan mengakses situs www.oss.go.id, klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas, lengkapi formulir pendaftaran, centang persetujuan, dan klik "Submit". Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan. Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
Kedua, ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan". Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih NIB. Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha. Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB. Dengan langkah-langkah ini, pengecer dapat dengan mudah beralih menjadi pangkalan resmi dan berkontribusi dalam distribusi Elpiji 3 Kg yang lebih teratur.