Jakarta - Sembilan pelaku usaha di Tasikmalaya divonis total denda sebanyak Rp 53,5 juta. Penjatuhan vonis itu terjadi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat.
Para pelaku usaha ini terjaring razia yang dilakulan oleh Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang rutin dilakukan selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dilansir dari SINDONews, denda senilai Rp 53,5 juta tersebut dengan rincian 2 pelaku usaha didenda masing masing Rp 5 juta subsider 3 hari penjara, 6 pelaku usaha didenda Rp6 juta subsider 5 hari penjara, dan satu pelaku usaha divonis Rp 7,5 juta subsider kurungan 5 hari.
Vonis tersebut sesuai dengan aturan PPKM Darurat, bahwa perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang di tempat. Sesuai dengan perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Saya berharap denda yang dikenakan jangan terlalu tinggi. kepada para pelaku usaha kecil.
Namun salah seorang pemilik kedai kopi yang diberi nama Kafe Look Up, Asep Lutfi Suparman (23) yang didenda Rp 5 juta dan kurungan 3 hari penjara memilih untuk menjalani penjara selama 3 hari.
"Usaha kopi sepi, kalo punya uang sih maunya bayar denda. Tapi dari mana uangnya, cari pemasukan Rp 100 ribu saja susah sekarang. Biarlah saya pilih dipenjara saja," ujar Asep.
Menurut Asep, denda yang dikenakan terlalu tinggi bagi pelaku usaha kecil. "Saya berharap denda yang dikenakan jangan terlalu tinggi. kepada para pelaku usaha kecil saya berharap juga tetap bersabar," ungkap Asep. []
Baca juga