Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menutup sementara operasional dua bar, yakni Odin Bar dan Code in W Home di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, yang telah disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Februari 2022, dini hari.
"Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam. Untuk denda administrasi belum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Jumat, 5 Februari 2022, malam
Sedangkan, Code in W Home yang juga berada di kawasan Senopati hanya ditutup sementara selama 3x24 jam karena merupakan pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI.
“Kita akan berikan sanksi penutupan 3x24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini selain juga kita akan lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana,” kata Ujang.
Pemberian sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.
“Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe bukanya pukul 18.00-24.00, pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya,” jelas Ujang, dikutip dari Antara.
Ujang berharap, dengan adanya sanksi ini, para pelaku usaha maupun masyarakat khususnya di Jakarta Selatan untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan di tengah meningkatnya temuan kasus Covid-19. []
Baca Juga
- Wagub DKI: Keterisian RS Rujukan Covid-19 Jakarta Berkurang
- Hari Kedua Vaksinasi, Ivan Gunawan Dikunjungi Wagub DKI
- Wagub DKI Soroti Kader PSI Viral Insiden Ganjil Genap
- Wagub: Pemprov DKI Tak Pernah Menutupi Anggaran Formula E