Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini penyebabnya
Langgar kode etik, DKPP berhentikan Arief Budiman. (Foto: Tagar/Kuriawan Mas\\'ud)

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dari jabatannya.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan perkara dengan Nomor 123-PKE - DKPP/X/2020 pada Rabu, 13 Januari 2021.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak keputusan ini dibacakan," ujar Muhammad saat membacakan keputusan di sidang DKPP secara virtual, dikutip Tagar, 14 Januari 2021.

Setelah Arief Budiman diberhentikan sebagai Ketua KPU. DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling alam tujuh hari sejak dibacakan. Serta, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI.

Pemberhentian ini diputuskan karena DKPP menganggap Arief Budiman melanggar kode etik karena mendampingi Evi saat proses gugatan surat presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Serta, perkara ini mempersoalkan surat KPU RI terkait pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI oleh Arief Budiman.

Sebagai info, DKPP telah memberhentikan Evi dari jabatan karena melanggar kode etik ikhwan suara di pemilihan legislatif 2019. Putusan tersebut kemudian diterbitkan Presiden Joko Widodo. Namun, surat itu kembali digugat oleh Evi ke PTUN.

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting terkejut dan kecewa terhadap DKPP yang memecat Ketua KPU Arief Budiman.

Evi juga menjelaskan kronologi terkait dugaan Ketua KPU menemaninya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat menyampaikan gugatan surat presiden.

"Dilihat dari menemani saya menyampaikan gugatan. Sebenarnya gugatan itu pagi hari sudah saya masukan karena Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

"Kemudian, baru siang harinya pada mau istirahat. Datanglah Pak Ketua, karena saya masih di PTUN. Karena saya sudah diberhentikan, jadi beliau datang untuk say hello lah kepada saya," sambung Evi.

KPU sendiri akan melakukan rapat pleno setelah mendapat salinan keputusan untuk menentukan sikap.

"Karena kami belum mendapat salinan, tentu kami menunggu salinan. Kemudian kami akan bahas dan bagaimana sikapnya KPU seperti apa," tutur Evi kepada wartawan. [] (Grace Natalia Indah)

Berita terkait
Respons KPU Terhadap Keputusan DKPP Pecat Arief Budiman
Keputusan DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU dianggap bentuk putusan yang berlebihan.
KPU Hibahkan Ribuan Thermo Gun Bekas Pakai ke Pemko Medan
Usai Pilkada, KPU Kota Medan hibahkan 4.475 unit alat pemeriksa suhu tubuh (thermo gun) ke pemerintah daerah setempat.
Mensos Risma Temui Gelandangan di Jalan Thamrin Jakpus
Tri Rismaharini temui beberapa gelandangan saat menyusuri jalur pedestrian di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.