Balikpapan - Lantaran sakit hari karena lamaran di tolak, pemuda berinisial AA 21 tahun di Balikpapan menyebarkan video syur pacarnya, JI 20 tahun. Akibatnya, pemuda tersebut berurusan dengan hukum.
"Tersangka tidak terima lamaranya ditolak orang tua kekasihnya bahkan orang tua kekasihnya menjodohkan anaknya dengan pria lain," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Selasa 15 Desember 2020 sore.
Pelaku menyebarkan video syur pacarnya itu di jejaring media sosial Facebook kekasihnya itu, karena tau pasword Facebooknya. Video panas tersebut akhirnya viral di media sosial. Kekasihnya itu akhirnya melaporkan AA ke pihak berwajib.
Tersangka tidak terima lamaranya ditolak orang tua kekasihnya bahkan orang tua kekasihnya menjodohkan anaknya dengan pria lain.
Mendapat laporan JI, polisipun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Jumat 27 Desember 2020 lalu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti, yakni satu unit ponsel yang berisi rekaman, selembar tangkapan layar postingan di akun Facebook, selembar tangkapan layar postingan di akun Instagram korban dan selembar tangkapan layar rekaman yang dikirim ke teman korban.
"Jika terbukti bersalah AA terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. Disamping itu, AA terancam pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar," ujar Agus. []