Padang - Pemerintah Kota Padang berencana menaikkan gaji pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer. Pasalnya saat ini, gaji para pegawai kontrak itu masih di bawah upah minimum regional (UMR).
Jika tidak dinaikkan, non ASN dikhawatirkan masuk ke dalam garis kemiskinan.
Kepala Bappeda Kota Padang Medi Iswandi mengatakan, gaji terendah pegawai non ASN di Padang berkisar di angka Rp 950 ribu sampai Rp 2,2 juta. Para honorer yang mengantongi gaji Rp 2,2 juta sudah memiliki masa kerja lama atau memiliki kualifikasi pendidikan S2.
“Lebih dari 80 persen kisaran gaji non ASN berkisar antara Rp 950 ribu sampai Rp 1,50 juta,” katanya seperti dikutip dari rilis Kominfo Padang, Selasa, 27 Oktober 2020.
Atas dasar itu, Pemko Padang berencana menaikkan gaji tenaga honorer sesuai dengan UMR tahun 2021. Apalagi, saat ini UMR di Sumbar mencapai Rp 2,4 juta.
"Jika tidak dinaikkan, non ASN dikhawatirkan masuk ke dalam garis kemiskinan. Hidup bersama istri tanpa anak, minimal pendapatannya Rp 1, 120 juta. Kalau gajinya Rp 950 ribu, itu masuk garis kemiskinan," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan untuk menaikkan gaji non ASN merupakan arahan dari wali kota dan permintaan DPRD Padang. []