Jakarta - Kepolisian menggerebek tiga pria dan lima orang perempuan ketika sedang asyik dalam satu ruangan di salah satu hotel ternama di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menyebutkan diciduknya delapan orang muda-mudi itu pada Rabu 30 Oktober 2019 setelah ada laporan dari masyarakat.
"Kami melakukan pengecekan, ternyata di salah satu kamar ada lima orang perempuan dan tiga laki-laki," kata Dadang, seperti dilansir dari Antara.
Modusnya perempuan itu ditawarkan melalui salah satu aplikasi daring, yang menawarkan laki-laki.
Polisi mengamankan semua orang yang berada dalam kamar tersebut ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut mengamankan barang bukti berupa kontrasepsi.
Wanita dan pria yang diamankan itu berusia mulai dari 16 tahun (masih di bawah umur) hingga usia 22 tahun.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, mereka sudah 2 hari menyewa kamar hotel di kawasan Mangkubumi, bahkan sudah melayani beberapa laki-laki di kamar hotel tersebut.
"Modusnya perempuan itu ditawarkan melalui salah satu aplikasi daring, yang menawarkan laki-laki," kata dia.
Kepada petugas, mereka mengaku baru menjalani bisnis prostitusi online di Kota Tasikmalaya dengan modus diam di hotel, lalu mencari pelanggannya melalui media sosial.
Polisi, lanjut dia, akan terus mengembangkan kasus prostitusi daring itu, kemudian menjerat para pelakunya dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Mereka kami jerat tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutur dia.