Medan - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram pada Kamis malam, 9 Juli 2020.
Dari pengungkapan peredaran sabu 3 kilogram tersebut, polisi menangkap dua orang pemilik barang haram tersebut. Dua tersangka masing-masing berinisial YMN, warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ, warga Jalan Ismailiyah, Kecamatan Medan Area.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan Komisaris Besar Riko Sunarko mengatakan sebanyak tiga bungkus plastik kemasan teh China diduga berisikan sabu seberat 3 kg dan 2 orang pemilik yakni YMN dan MJ berhasil diringkus tim khusus.
"Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak," ujar Riko saat jumpa pers di Mapolsek Sunggal, Medan, Jumat 10 Juli 2020.
Menurut Riko, dalam satu setengah bulan terakhir, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 42 kilogram.
"Ini menandakan bahwa Kota Medan merupakan pasar besar bagi bandar narkoba, sehingga kita imbau kepada warga Kota Medan khususnya generasi muda agar menjaga diri dan jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba," tuturnya.
Terhadap YMN dan MJ, sambung Riko, dipersangkakan melanggar pasal 114 subsider pasal 112 subsidair pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Ancaman maksimal hukuman mati," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis 9 Juli 2020 pukul 20:30 WIB, personel Polsek Sunggal dipimpin Kepala Polsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, berhasil menangkap dua orang pria berinisia YMN dan MJ saat mengendarai motor di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang. Dari keduanya didapati 3 bungkus plastik dikemas dalam kemasan teh cina diduga berisi sabu seberat tiga kilogram. []