TAGAR.id, Jakarta - Sebanyak 32 aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat ini, Benny terjerat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
"Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
32 bidang tanah yang disita tersebut di antaranya.
- Satu bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
- Dua bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
- 16 (enam belas) bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
- 12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
- Satu bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum oleh hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.[]
Baca Juga:
- Profil Benny Tjokro, Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Korupsi
- Lagi, Rumah Mewah Benny Tjokro alias Bentjok Disita Kejaksaan