Lagi, 32 Aset Milik Benny Tjokro Disita Kejaksaan Agung

Sebanyak 32 aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Benny Tjokro divonis seumur hidup. (Foto: Tagar/Azzahrah)

TAGAR.id, Jakarta - Sebanyak 32 aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini, Benny terjerat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

"Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.

32 bidang tanah yang disita tersebut di antaranya.

- Satu bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

- Dua bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

- 16 (enam belas) bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

- 12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

- Satu bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum oleh hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kejagung Garap 3 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN
Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PLN.
Sepak Terjang Emirsyah Satar, yang Jadi Tersangka Baru Kejagung di Kasus Garuda Indonesia
Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi.
Duar! Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Senin Besok, Siapa?
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan akan ada tersangka baru pada Senin, 27 Juni 2022.