Jakarta - Pihak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemohon mendalilkan dalam sidang perkara sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mengenai pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf Amin).
Dalil ini dalam persidangan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum yang dibacakan Hakim MK, Aswanto dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis, 27 Juni 2019.
Pihak pemohon dengan dalil tersebut menilai bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Menanggapi dalil tersebut, pihak terkait memberi keterangan yang intinya media mainstream bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta, tidak ada hubungannya dengan pihak terkait, dan bila pemohon menuduh media sudah tidak independen, maka seharusnya diadukan ke Dewan Pers.
Selain pihak terkait, Bawaslu juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan tentang dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada suatu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang kenyatanya terjadi, oleh dari itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Aswanto saat membacakan hasil pertimbangan MK di Jakarta, dikutip dari Antara.
Saat ini, sidang putusan MK atas kasus sengketa pilpres 2019 masih berlangsung dan telah dimulai sejak pukul 12.40 WIB, dan sempat diskor 30 menit kemudian dilanjutkan pukul 16.30 WIB.
Baca juga:
- Hakim MK Sebut Tidak Ada Bukti Polisi Tidak Netral
- Jokowi-Ma'ruf Menang Sidang MK
- Bambang Soesatyo: Saya Yakin Jokowi Menang