Bulungan, (Tagar 6/1/2018) – Speedboat yang beroperasi dari Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Kabupaten Bulungan tidak memenuhi standar berlayar, demikian ditegaskan Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Hal itu disampaikan Mulyono, Kepala Kesyahbandaran Kelautan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Selor melalui sambungan telepon, Sabtu (6/1) tentang kelayakan puluhan speedboat yang beroperasi sebagai alat transportasi umum di wilayah kerjanya.
Mulyono menjelaskan, dari 25 speedboat yang melayani penumpang di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor hanya satu unit yang telah memiliki pintu darurat.
Begitu pula kelengkapan fasilitas lainnya, hanya tujuh unit yang menggunakan AC (Air Conditioner). Hanya saja, fasilitas yang dimiliki itu dianggap belum memenuhi standar operasi (berlayar).
"Meskipun sudah ada satu unit speedboat yang mengunakan pintu darurat dan tujuh unit yang memasang AC tapi semuanya belum layak berlayar sesuai aturan HSC (Hight Speed Craft) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI," ujar dia.
Sesuai aturan HSC, salah satunya disebutkan, speedboat berkapasitas lebih dari 36 penumpang harus memiliki persyaratan tertentu yakni memiliki pintu dan jendela darurat.
Kemudian, nakhoda harus memantau terus penumpang yang tidak menggunakan jaket keselamatan yang disediakan. Sebab, seringkali ditemukan penumpang memakai jaket keselamatan apabila saat dilakukan pengecekan saja, setelah itu dibuka lagi.
Mulyono mengharapkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan jaket keselamatan yang disediakan pemilik speedboat demi keselamatan. (ant/yps)