Kritik Anggota DPR Terhadap Gubernur Anies Baswedan

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu, kritik rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, buka jalur sepeda di jalan tol
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Syaikhu, menilai rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang akan memberi jalur bagi pesepeda di jalan tol tidak tepat, karena akan membahayakan pesepeda dan pengguna jalan tol.

"Tidak tepat rencana membuka jalan tol untuk pesepeda, itu justru akan membahayakan keselamatan pesepeda," kata Syaikhu saat dimintai tanggapannya soal rencana pembukaan jalur sepeda di jalan tol oleh Anies Baswedan, Bandung, 27 Agustus 2020.

Menurut Syaikhu, penggunaan jalan tol layang untuk sepeda sangat berbahaya karena adanya terpaan angin kencang dari sisi kanan, kiri, depan bahkan belakang. Kondisi ini bisa membuat pesepeda kehilangan keseimbangan. Sehingga dapat berakibat fatal yakni terjatuh atau tidak bisa mengendalikan sepedanya. "Angin itu datang dari berbagai penjuru. Jika sedang bertiup kencang, maka berpotensi membuat pesepeda oleng atau hilang keseimbangan," kata Syaikhu.

Selain itu, penggunaan jalan tol bagi pesepeda yang setiap hari minggu, dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan tol. Mereka sudah membayar kewajibannya, namun haknya dikurangi karena ada penerapan contraflow akibat dari penutupan sementara pada satu jalur jalan tol tersebut. "Jelas ini akan merugikan pengguna jalan tol. Padahal mereka sudah membayar," ujar dia.

Sebenarnya, lanjut Syaikhu menjelaskan, pengaturan terkait jalur khusus sepeda di jalan umum sudah ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat pada pasal 25, 45, 62, dan 106 UU tersebut. Sehingga jika jalur sepeda yang ada saat ini masih dirasa kurang memadai, dengan aturan yang ada tersebut, Pemerintah dapat memanfaatkan jalan umum bagi kenyamanan dan keselamatan pengguna sepeda. "UU Nomor 22 Tahun 2009 bisa jadi payung hukum yang tepat untuk memberikan jalur khusus pesepeda di jalur utama," ungkap Syaikhu.

Jika faktor pemandangan menjadi pertimbangan utama, maka ada beberapa ruas jalan layang non tol yang dapat jadi pilihan, yakni Jalan Layang Non Tol Antasari dan Casablanca. Keduanya dapat digunakan untuk jalur khusus bersepeda pada waktu tertentu, sehingga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jalan tol dan tidak mengurangi hak pengguna jalan tol. "Jalan Layang Non Tol Antasari dan Casablanca bisa jadi opsi jika pertimbangannya adalah pemandangan indah bagi pesepeda," saran Syaikhu.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk membuka Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat untuk jalur sepeda. Ini guna mengakomodir pengguna sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.

Anies mengusulkan itu dalam upaya menyehatkan warga DKI dan menjamin keselamatan warga dalam bersepeda, agar tidak bercampur dengan kendaraan bermotor.

Namun, demikian pemberian ijin tersebut tidaklah mudah. Sebab pada UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa "Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor". Walaupun pada ayat 3 disebutkan pula bahwa "Penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah." [] 

Berita terkait
Jalur Khusus Sepeda Akan Dibangun di Karawang
Seiring dengan pertambahan pengguna sepeda (goweser) di Karawang, Jawa Barat, Dishub Karawang akan bangun jalur khusus sepeda tahun depan
Jalur Sepeda Jakarta Masih Diokupasi Motor dan Mobil
Aturan jalur sepeda yang diterapkan di Ibu Kota ternyata masih dilanggar pengguna motor dan mobil.
Ditilang 431 Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya menilang sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur khusus sepeda dengan denda maksimum Rp 500ribu