Kriteria dan Cara Penerimaan BST Hingga Juni 2021

Pemerintah melalui Kemensos RI memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan beberapa kriteria dan syarat yang harus dimiliki oleh penerima.
Syarat dan kriteria penerima dana Bantuan Sosial Tunai 2021. (Sumber: AyoJakarta.com/Tagar.id)

Jakarta – Covid-19 yang belum juga menunjukkan tanda tanda akan berakhir, membuat Pemerintah Indonesia memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 hingga Juni 2021 mendatang.

Pada awalnya, bantuan sosial yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini direncanakan akan berakhir pada bulan April 2021.

Rencananya bantuan ini, akan diterima oleh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai," kata Kemensos dalam akun instagramnya Rabu, 19 Mei 2021.

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, bantuan sosial merupakan bantuan non permanen sehingga berbeda dari PKH dan Kartu Sembako. 

Dengan tujuan pemerataan, bansos tunai ini diberikan kepada penerima yang tidak terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

"Rencananya iya diperpanjang hingga bulan Juni 2021, besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa Dasa.

Selain itu, perpanjangan ini diberikan setelah pemerintah merealisasikan penyaluran BST mencapai 98,39 persen hingga 11 Mei 2021. Nilainya setara dengan Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun.

Untuk mendapatkan BST ini, Kemensos menerapkan beberapa syarat diantaranya:

  1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
  2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
  3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.

Kemudian, setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, maka langkah selanjutnya adalah pencairan. 


Tidak boleh dibelanjakan untuk barang-barang di luar kebutuhan pokok seperti rokok, miras, apalagi obat obatan terlarang.


Bantuan Sosial TunaiPencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilakukan di Kantor Pos. (Foto: Tagar.id/Jatengtoday.com)

Untuk diketahui, pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur. Nah, berikut ini mekanisme pencairannya:

  1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
  2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
  3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK 
  4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
  5. Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa

Sementara itu, bagi penerima yang sedang sakit atau lanjut usia dan disabilitas berat, petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima. 

Ditegaskan bahwa tidak ada potongan apapun saat menerima pencairan. Maksudnya, penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.

Pemerintah juga berharap melalui dana BST ini, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dan mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi Covid-19, seperti membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. [ ]


Berita terkait
Mensos Tri Rismaharini Antar Bantuan Kepada Korban Longsor di Solok
Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak mengenal lelah, sehari jelang Idul Fitri mengantar bantuan kepada korban longsor di Kabupaten Solok Sumbar.
Di Akhir Masa Tugas, Martuani Sormin Salurkan Bansos di Deli Serdang
Di akhir masa tugasnya sebagai Kapolda Sumut, Irjen Pol Jenderal Martuani Sormin menyalurkan bansos di Deli Serdang.
KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Dugaan Korupsi Bansos
KPK tahan Bupati Bandung Barat, Jabar, Aa Umbara Sutisna, dan anaknya terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang Bansos Covid-19 pada 2020
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022