KPU Maros Terima Surat Suara Tambahan

KPU Kabupaten Maros kembali menerima tambahan surat suara pengganti, sebelumnya ditemukan dalam kondisi rusak saat penyortiran.
Sejumlah pegawai KPU Kabupaten Maros kembali melakukan pelipatan surat suara setelah masuknya tambahan sebanyak 17468 yang sebelumnya tidak lolos sortir, Sabtu 13 April 2019. (Foto: Tagar/Aan)

Maros - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros kembali menerima sebanyak 17468 tambahan surat suara pengganti, sebelumnya ditemukan dalam kondisi rusak saat penyortiran.

Ketua KPU Maros Syamsu Rizal mengatakan dengan masuknya tambahan surat suara ini, di Kabupaten Maros jumlah pasokan surat suara dijamin tidak akan kurang.

"Sebelumnya, banyak surat suara baik tingkat DPRD Kota hingga presiden ditemukan tidak lolos sortir akibat beberapa sebab, seperti noda tinta, robek, dan sebab lain yang dianggap kertas suaranya bisa digunakan untuk pemilihan," ucap pria yang akrab disapa Rizal, Sabtu 13 April 2019.

Meski jumlah surat suara yang datang tidak banyak, tapi pengawalan dari pihak kepolisian terlihat ketat, lengkap dengan senjata api.Meski jumlah tambahan baru tiba pada Sabtu siang, 

KPUD Maros telah melakukan pengiriman logistik ke sejumlah daerah terjauh, termasuk ke daerah yang memiliki akses tersulit.

Diketahui wilayah Maros yang meliputi 14 kecamatan, KPU telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 245.041 orang. Angka ini, tidak jauh berbeda saat Pemilu 2014, dimana jumlah DPT di Maros mencapai 247.089.

Berikut rincian surat suara tambahan yang telah tiba di KPU Maros :

Surat suara PPWP : 3357 lembar

Surat suara DPD : 1784 lembar

Surat suara RI Dapil 2 : 2722 lembar

DPRD Prov Dapil 6 : 6922 lembar

DPRD Kab/Kota Dapil 1 : 404 lembar

DPRD Kab/Kota Dapil 2 : 291 lembar

DPRD Kab/Kota Dapil 3 : 572 lembar

DPRD Kab/Kota Dapil 4 : 539 lembar

Dapil Kab/Kota Dapil 5 : 922 lembar

Baca juga:

Berita terkait