KPU Makassar Bakar 9156 Surat Suara Rusak

Komisi Pemilihan Umum Makassar memusnahkan 9.156 surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang rusak
KPU Makassar bersama Bawaslu dan TNI-Polri saat membakar surat suara sisa dan rusak di CCC Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Komisi Pemilihan Umum Makassar memusnahkan 9.156 surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, yang tersisa atau rusak di Gedung CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa 8 Desember 2020, sekira pukul 23.00 WITA. Surat suara dimusnakan dengan cara dibakar.

Sisa dari surat suara yang masih ada harus kami musnahkan, sebanyak 9.156 lembar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Makassar, Farid Wajdi mengatakan, jika pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian akhir dari proses pengorganisian logistik di KPU Makassar.

"Sisa dari surat suara yang masih ada harus kami musnahkan, sebanyak 9.156 lembar. Dengan rincian, surat suara sisa sebanyak 575 lembar dan surat suara yang rusak sebanyak 8.581 lembar," kata Farid Madjid saat ditemui disela-sela acara pemusnahan surat suara di Gedung CCC Kota Makassar, Selasa 8 Desember 2020, malam.

Menurutnya, pemusnahan surat suara ini berdasarkan peraturan KPU RI nomor 8 tahun 2020, tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota da Wakil Wali Kota tahun 2020.

"Ini perintah dari undang-undang, paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan, surat suara sisa atau rusak harus kami musnahkan. Pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara dibakar," tambahnya.

Pendistribusian logistik di Makassar sudah rampung dan siap untuk digunakan. Surat suara akan didistribusikan atau dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar pukul 06.00 WITA, Rabu 9 Desember 2020. Pendistribusian ini harus dilakukan pengawasan ketat, karena surat suara ini adalah logistik inti dari proses demokrasi di Indonesia.

"Distribusi ke tingkat TPS, dilakukan besok pagi, jam 6. Artinya, kegiatan dimulai pagi itu juga, jam 7 hingga jam 12, KPPS mulai melayani pemilih DPT. Dan untuk warga yang tidak terdaftar di DPT, tetapi memiliki KTP Elektronik, kami berikan waktu sejam, yakni pukul 12.00 untuk memilih," katanya.

Diketahui, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020, diikuti oleh empat pasangan calon. Untuk Paslon nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi, Paslon nomor urut 2, A. Munafri Arifuddin dan Rahman Bando. Kemudian, Paslon nomor urut 3, Syamsu Rijal dan dr Fadly Ananda, Paslon nomor 4 yakni Irman Yasin Limpo dan M Zunnun. []

Berita terkait
10 Lembaga Survey Sampaikan Hasil Hitungan Cepat Pilkada Makassar
Ini daftar 10 lembaga survei akan sampaikan hasil hitung cepat Pilihan Wali Kota Makassar.
Makassar Zona Merah Pilkada, 2692 Polisi Diterjunkan
Masuk dalam zona merah rawan Pilkada, sebanyak 2692 polisi diterjunkan kawal hari pencoblosan
Survey CRC, Paslon ADAMA Unggul di Pilkada Makassar
Hasil survey CRC menempatkan Paslon ADAMA di posisi pertama sebesar 49,9 persen di Pilkada Makassar 2020.