KPU Kota Semarang: Satu Paslon atau Lebih, Kami Siap

Belum bisa dipastikan ada tidaknya kotak kosong di Pilkada Kota Semarang. Tapi hal itu tidak pengaruhi kesiapan KPU setempat.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyatakan kesiapan pihaknya menggelar pilkada, berapapun jumlah paslon yang mendaftar. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - KPU Kota Semarang menyatakan kesiapannya menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada), berapapun jumlah pesertanya. Sampai saat ini, KPU belum bisa memastikan jumlah pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengungkapkan jumlah peserta calon kepala daerah baru bisa diketahui setelah pihaknya menggelar tahapan pendaftaran. Tahapan pendaftaran baru dibuka tanggal 4 hingga 6 September mendatang. 

“Kalau sekarang ada yang bilang hanya ada satu paslon, ya monggo (silakan), itu dinamika di kalangan partai politik. Yang jelas kami baru membuka pendaftaran paslon pada 4-6 September 2020, sesuai dengan tahapan pilkada. Sehingga belum bisa ngomong apakah ada satu pasangan calon atau lebih,” kata dia kepada Tagar, Senin, 31 Agustus 2020.

Kalau sekarang ada yang bilang hanya ada satu paslon, ya monggo (silakan), itu dinamika di kalangan partai politik.

Yang jelas, lanjut Henry, pihaknya siap melaksanakan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, baik itu hanya diikuti satu pasangan calon maupun lebih.

"Dan apakah nantinya benar-benar hanya satu paslon saja peserta di Pilkada Kota Semarang, menurut saya, kita tunggu saja jadwal pendaftaran paslon sesuai tahapan pilkada. Sedangkan untuk persiapan, KPU siap melaksanakan gelaran pilkada apapun kondisinya, berapa jumlah pendaftarnya dan seluruh peserta yang telah ditetapkan oleh KPU nantinya akan diumumkan," tuturnya.

Terkait paslon dari jalur perseorangan, Henry memastikan tidak ada yang mendaftar. "Pendaftaran sudah dibuka, tidak ada pendaftar, ditutup bulan Februari lalu," ujar dia. 

Baca lainnya: 

Henry mengharapkan, bagi seluruh paslon yang akan mendaftarkan diri maju di Pilkada Kota Semarang untuk mematuhi regulasi, berkas disiapkan dengan baik dan harus mematuhi protokol kesehatan.

"Tentunya, teknis pendaftaran pendamping paslon ke KPU saat pandemi, dengan pembatasan jumlah orang yang hadir, sesuai aturan PKPU Nomor 6 tahun 2020. Dan hal-hal yang perlu diperhatikan bagi paslon, seperti semua berkas pendaftaran harus dilapisi dengan plastik, sudah steril dan dibersihkan dengan disinfektan, serta telah dikonsultasikan dengan KPU, terkait dengan persyaratan administrasi paslon," ucapnya. 

Diketahui, gelaran Pilkada Kota Semarang hampir dipastikan paslon Hendrar Prihadi - Hevearita Gunaryanti Rahayu melawan kotak kosong. Selain tidak ada pendaftar dari jalur perseorangan, seluruh partai politik yang punya kursi di DPRD sepakat mengusung petahana kembali. PEN [] 

Berita terkait
Pilkada Semarang 2020, Ini Syarat Calon Perseorangan
Terkait persyaratan paslon perseorangan sudah diatur di UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
PKS Resmi Usung Hendi - Ita di Pilkada Kota Semarang
10 parpol mengusung Hendi - Ita di Pilkada Kota Semarang 2020. Terbaru, PKS dan PKB berlabuh di koalisi besar yang dimotori PDI Perjuangan.
Pilkada Kota Semarang, Lawan Petahana Pesimis Menang
Pengamat politik menilai Pilkada Kota Semarang 2020 potensial muncul kotak kosong. Banyak parpol pesimis menang jika harus melawan petahana.