Jepara, (Tagar 12/4/2018) – Demi kebutuhan Pemilukada Jawa Tengah 2018, Kabupaten Jepara akan membuka 1.843 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dengan TPS sebanyak itu maka setidaknya KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jepara harus merekrut ribuan petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Jepara, Subchan Zuhrie menyatakan jumlah anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS yang akan dibentuk jumlahnya mencapai 16.587 personel. Nantinya mereka akan disebar di 1.843 TPS. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada serentak tahun 2018, Pembentukan anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS ini mulai 3 April sampai 3 Juni 2018 ini.
“KPU harus sudah selesai membentuk KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 ini paling lambat 3 Juni mendatang,” kata Subchan Zuhri.
Dijelaskan oleh Subchan Zuhrie, di setiap TPS nantinya akan ada tujuh orang petugas KPPS, dan ditambah dua personel petugas ketertiban TPS.
Untuk petugas ketertiban akan diangkat dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang ada di masing-masing desa. Mereka akan bertugas dalam penyelenaggaraan pemungutan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 27 Juni mendatang.
Ada beberapa syarat bagi petugas KPPS, di antaranya adalah usia paling rendah 17 tahun dan berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga ada syarat bagi penyelenggara Pemilu (termasuk anggota KPPS) yang bisa dibilang ketat. Syarat ini adalah bahwa anggota KPPS tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu lainnya.
“Selain itu syarat belum pernah menjabat dua kali periode pada jabatan yang sama juga diberlakukan dalam pembentukan anggota KPPS ini. Syarat-syaratnya memang ketat. Namun kami tetap optimis bisa membentuk KPPS sesua aturan yang berlaku tepat waktu,” tambahnya.
Pengalaman KPU Jepara dalam membentuk KPPS dalam setiap penyelenggaraan pemilu tidak ada kendala, akan menjadi modal penting. KPU Jepara juga berharap bisa membentuk KPPS yang professional, netral dan berintegritas untuk dapat menyelenggarakan Pilgub di tingkat paling bawah.
Petugas KPPS ini dituntut netralitasnya karena merupakan ujung tombak penyelenggara pemilu di tingkat paling bawah. Mereka akan menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. (alf)