KPU Jateng Siap Hadapi Gugatan 9 Parpol, Ada Apa?

KPU Jateng menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan 9 partai politik (parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di Kota Semarang pada Pemilu 2019. (Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan 9 partai politik (parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

KPU saat ini tengah mengumpulkan dokumen hasil dari proses perhitungan suara secara berjenjang yang sudah selesai sampai di tingkat pusat.

"Kami sedang mengumpulkan jawaban dan alat bukti yang dibutuhkan. Yang digugat itu SK (surat keputusan) KPU, terkait rekapitulasi hasil perolehan suara calon anggota legislatif," kata anggota KPU Jateng Divisi Hukum, Muslim Aisha, kepada Tagar, Kamis 4 Juli 2019.

Muslim menerangkan, selain SK KPU, yang digugat partai juga soal tudingan adanya penggelembungan suara. Parpol juga mengklaim terjadi mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk memilih salah satu calon. Pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas beberapa dalil, yang dijadikan dasar untuk melayangkan gugatan.

"Untuk penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang, mulai PPS, PPK, KPU kab/kota, KPU provinsi sampai dengan pusat, kan juga sudah disaksikan oleh calon anggota legislatif , melalui saksi-saksi partai politik. Mereka juga sudah menandatangani hasil rekapitulasi dan tidak mengajukan keberatan," ucap dia.

Total, ada 16 gugatan yang dialamatkan kepada KPU Jawa Tengah. Di antaranya 7 gugatan dari DPR RI, 2 dari DPRD Provinsi dan 7 dari DPRD kabupaten/kota, yang terdiri dari 9 partai politik. Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Provinsi Jateng di MK telah dijadwalkan pada 10 Juli 2019.

Akibat adanya gugatan ke MK, kata Muslim, proses penetapan jumlah kursi dan calon anggota legislatif terpilih di tingkat KPU kabupaten/kota, provinsi dan tingkat pusat, tidak bisa dilaksanakan. KPU baru sebatas menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang, sampai di tingkat pusat.

Muslim melanjutkan, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru Kabupaten Jepara yang sudah menetapkan jumlah kursi dan anggota legislatif terpilih di daerah tersebut. KPU Jepara bisa menggelar rapat penetapan calon terpilih, setelah hasil rekapitulasi suara di daerah setempat, tidak digugat ke MK.

"Daerah lainnya di Jawa Tengah sejauh ini belum ada yang melaporkan sudah menetapkan calon legislatif terpilih. Penetapan legislatif terpilih yang masih ada sengketa PHPU, menunggu sidang MK selesai, dan melihat keputusannya seperti apa," ujar dia. 

Baca juga: 

Berita terkait
0
Presiden Jokowi Minta ke Putin Jaminan Keamanan Jalur Ekspor Pangan Ukraina
Kepala Negara tegaskan dukungan terhadap upaya PBB untuk mereintegrasi komoditas pangan Rusia dan Ukraina ke dalam rantai pasok global