KPU Humbahas Belum Jalankan Rekomendasi Bawaslu

KPU Humbahas belum bersikap terkait rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran administrasi Pemilu 2019 oleh PPK Dolok Sanggul
Suasana sidang perdana pelanggaran Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Kabupaten Humbahas, Selasa 14 Mei 2019. (Foto: Tagar/Dedy Simbolon)

Humbahas - KPU Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara belum sepenuhnya menjalankan rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran administrasi Pemilu 2019 oleh PPK Dolok Sanggul dalam input suara dari formulir C1 DPRD provinsi ke DA1 DPRD provinsi.

Padahal KPU sudah menggelar rapat pleno, baik di daerah hingga di provinsi. Namun belum ada keputusan disampaikan ke Bawaslu.

"Kita masih menunggu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas Henri Wesley Pasaribu, Rabu 22 Mei 2019 via WhatsApp.

Menurutnya, bisa jadi KPU belum membuat keputusan, lantaran kesibukan terkait penghitungan suara. Meski itu bisa dimaklumi, namun Bawaslu meminta keputusan harus secepatnya diambil.

"Yang pasti kita harapkan secepatnya KPU sudah menyampaikan hasil tindak lanjut putusan Bawaslu," kata dia.

Sudah Dilakukan Perbaikan

Ketua KPU Kabupaten Humbahas Binsar Sihombing dikonfirmasi mengenai hal itu mengaku sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

Dia katakan, ditemukan sebanyak dua ribuan suara masuk ke caleg Partai Gerindra atas nama Robert Lumbantobing. Pasca perbaikan, suara itu kemudian dicabut. Karena memang itu adalah suara tidak sah.

Namun menurut Binsar, perbaikan yang mereka lakukan tidak dalam bentuk sebuah keputusan dengan mengeluarkan SK. Hanya berupa perbaikan administrasi sebagaimana rekomendasi Bawaslu.

Semula ada kesalahaan PPK Dolok Sanggul dalam penjumlahan suara dari formulir C1 DPRD provinsi ke DA1 DPRD provinsi untuk caleg Partai Gerindra.

"Gimana rekomendasi Bawaslu begitu juga kami melaksanakan. Artinya sesuai keputusan itu dilakukan perbaikan berdasarkan C 1. Apa yang tertulis C 1 itu yang kami masukkan ke DA 1,” terangnya.

Dia juga memastikan tidak ada caleg parpol lain yang terganggu dengan perbaikan itu. Karena hanya terjadi di internal Partai Gerindra.

"Ngak, karena hanya suara dari Gerindra yang bermasalah. Namun dari mana surat suara, itu harus buka kotak suara," ujar Binsar.

Binsar tidak bisa merinci berapa akhirnya suara tidak sah di tingkat provinsi pasca perbaikan.

Terkait kesalahaan PPK Dolok Sanggul, dia mengaku sedang dilakukan sidang kode etik. "Hari ini keputusannya. Bisa peringatan keras, bisa pemberhentian sementara, teguran ringan tergantung rapat pleno," tutupnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Humbahas mengeluarkan rekomendasi ke KPU setempat bahwa PPK Dolok Sanggul melanggar administrasi Pemilu 2019, berupa salah input data penjumlahan suara dari formulir C1 DPRD provinsi ke DA1 DPRD provinsi.

Bawaslu meminta PPK untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme penginputan data perolehan suara dari formulir C1 DPRD ke model formulir DAA1 DPRD provinsi.

Selanjutnya, perbaikan data ke formulir DAA1 DPRD provinsi terhadap Partai Gerindra dan perolehan calon DPRD provinsi dari Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul, dengan cara mengembalikan perhitungan berdasarkan C1 DPRD provinsi yang telah dibuktikan dalam persidangan.

Bawaslu juga memerintahkan pihak terkait satu yakni KPU Kabupaten Humbahas memperbaiki formulir DB1 DPRD provinsi di Kabupaten Humbahas sesuai dengan perbaikan DA1 DPRD provinsi yang dilakukan oleh PPK Dolok Sanggul.

Serta memerintahkan KPU Kabupaten Humbahas memberikan teguran kepada PPK Dolok Sanggul sebagai terlapor. []

Baca juga:

Berita terkait