KPU Hari Ini: Jokowi Juara Satu, Prabowo Juara Dua

Data penghitungan suara sementara Pilpres 2019 KPU hari ini: Jokowi-Ma'ruf juara satu, Prabowo-Sandiaga juara dua.
Warga Kampung Anti Hoaks, Joho, Manahan, mengenakan penutup wajah bergambar Capres nomor urut 01 Joko Widodo dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat aksi Ruwatan Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2019). Aksi tersebut digelar sebagai syukuran pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2019 sekaligus merawat kerukunan warga guna mewujudkan persatuan Indonesia. (Foto: Antara/Maulana Surya)

Jakarta - Data penghitungan suara sementara Pilpres 2019 diunggah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Minggu 28 April 2019 menunjukkan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mengungguli Prabowo-Sandi.

Data yang diunggah pada pukul 10.00 WIB menampilkan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 56,42 persen atau memeroleh 39.633.906 suara.

Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga Uno 43,58 persen atau memeroleh 30.611.658 suara.

KPU telah menghitung perolehan suara di sebanyak 374.007 TPS dari total keseluruhan tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di dalam dan luar negeri sebanyak 813.350 TPS.

Jumlah TPS yang telah dicakup KPU ini mencapai 45,98 persen.

Data Situng ini merupakan hasil scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik atau masyarakat umum dapat melihat proses penghitungan suara di masing-masing daerah.

Untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, selanjutnya provinsi dan nasional.

Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS, berlangsung 17-18 April 2019.

Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan di rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019.

Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.

Seiring dengan itu, KPU Provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi hingga pada 22 April hingga 13 Mei 2019.

Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019. []

Baca juga:

Berita terkait