Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 16 Oktober 2019.
Penetapan sebagai tersangka disampaikan oleh Komisioner KPK Saut Situmorang didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar Rabu 16 Oktober 2019 malam.
Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka menerima uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan yang dinilai sebagai suap proyek jabatan.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Protokoler Pemko Medan, SSI sebagai tersangka penerima uang dan juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, IAN sebagai tersangka pemberi uang.
Hingga detik ini AND tidak tahu di mana keberadaannya
Kesempatan itu, Saut juga menjelaskan salah seorang ajudan Dzulmi, berinisial AND kabur membawa uang sebesar Rp 50 juta.
AND diduga atas suruhan Dzulmi menagih uang Rp 50 juta sesuai kesepakatan terhadap IAN. IAN kemudian menyarankan AND mengambil uang tersebut ke rumahnya.
Pada saat AND datang ke rumah IAN mengambil uang Rp 50 juta, dan diduga bermaksud akan mengantarkan uang ke Dzulmi, petugas KPK mencegat AND.
AND yang berada di dalam mobilnya sempat memundurkan mobil hingga nyaris menabrak salah seorang petugas KPK yang sebelumnya sudah menunjukkan identitas dirinya. AND kabur dan membawa uang Rp 50 juta.
"Hingga detik ini AND tidak tahu di mana keberadaannya. Kami imbau agar AND menyerahkan diri dan membawa uang Rp 50 juta tersebut," kata Saut.
Terhadap Dzulmi dan SSI, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 UU 31/99 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap IAN sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 UU 31/99 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP. []